WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Diskotik atau tempat hiburan malam termasuk, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama Ramadan 1444 Hijriah, telah diatur sesuai ketentuan.
“Wali Kota Palangka Raya telah menerbitkan edaran yang berisi tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama ramadan,” ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Sabtu (25/3/2023).
Pada poin ketiga dalam edaran itu lanjut Hera, disebutkan bahwa tempat hiburan seperti diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka selama Ramadan.
Baca Juga







