8) Setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan serta membunyikan petasan dan/atau bahan yang dapat menimbulkan bunyi letusan dan/atau sejenisnya kecuali atas izin bupati atau pejabat yang berwenang.

9) Jam operasional atau buka usaha warung internet atau game online atau permainan ketangkasan selama bulan suci Ramadhan adalah pukul 09.00 sampai dengan 18.00 Wita.

10) Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi berupa kurungan 6 bulan atau berupa denda paling banyak Rp50 juta. (edj)

Editor: Erna Djedi