WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Beberapa peraturan diberlakukan untuk para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan puasa Ramadhan 2023 ini.
Peraturan itu adalah ASN yang bekerja selama lima hari dalam sepekan boleh pulang jam 15.00 atau jam 3 sore, kecuali pada hari Jumat pulangnya pukul 15.30.
Hal itu ada dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 mengatur ASN tersebut cuma perlu bekerja selama tujuh jam dalam sehari.
“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis,” demikian keterangannya di situs resmi Kemenpan RB.
ASN tersebut mendapat istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Jam kerja mereka pada hari Jumat 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara itu, ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan cuma perlu bekerja enam jam sehari dan bisa pulang jam 14.00 atau jam 2 siang.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” bunyi keterangan tertulis itu.
ASN bekerja selama 32,5 jam dalam sepekan selama bulan puasa.
Pemerintah menjamin puasa tak mengganggu kerja ASN.
“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Kemenpan RB lagi. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Bulan Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Awal Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023