WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan selama bulan suci Ramadhan.
SE ini dibuat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, merupakan ketentuan khusus kegiatan pada bulan suci Ramadhan seperti yang diamanatkan dalam Perda Kabupaten Tala No 07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ada 10 poin yang diatur dalam Surat Edaran Satpol PP Tanah Laut tersebut.
Di dalamnya mengatur dan pembatasan operasional restoran, warung makan, merokok hingga warung internet/game online.
Berikut bunyi 10 poin ketentuan SE Satpol PP Tala:
1) Setiap orang atau badan dilarang membuka restoran, rumah makan, warung, kedai, depot, kafe, rombong atau sejenisnya selama bulan Ramadhan sejak ditetapkannya waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa baik secara tertutup maupun terbuka baik dimakan langsung maupun dikemas.
2) Dikecualikan dari ketentuan di atas apabila membuka restoran, rumah makan, warung, kedai, depot, kafe, rombong atau sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan orang yang akan berbuka puasa diperbolehkan paling cepat pukul 17.00 Wita,
3) Dikecualikan dari ketentuan di atas apabila menggelar dagangannya di Pasar Ramadhan atau sejeninya dengan dikemas dan akan dipergunakan untuk berbuka puasa diperbolehkan paling cepat pukul 14.00 Wita.
4) Setiap orang dilarang makan, minum dan merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan sejak ditetapkan waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.