WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut, untuk vonis tiga terdakwa lain, Ketut mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, dimana dua terdakwa divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).







