WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru, tempat berjualan makanan dan minuman dilarang beroperasi pada siang hari, terutama untuk makan di tempat pada bulan suci Ramadhan.
Tahun ini, peraturan yang dikenal juga dengan Perda Ramadhan ini, kembali diterapkan di Kota Banjarbaru.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, yang bertugas mengawal dan menegakkan Perda, juga akan kembali mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat menegaskan, warung sakadup akan menjadi salah satu sasaran penegakan Perda Ramadhan.
“Tetap akan kita awasi, nanti ditingkatkan patroli di beberapa kawasan yang merupakan lokasi rawan keberadaan warung sakadup,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa titik lokasi tempat warung sakadup sudah terdeteksi, sehingga mudah melakukan penyisiran di lakukan tersebut.







