KPU: Saksi Jangan Cuma Datang Acara Pembukaan TPS dan Tanda Tangan


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA
    Pada saat pemungutan suara, parpol akan menempatkan saksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Kehadiran saksi penting pada saat penghitungan suara di TPS maka ia akan menjadi perwakilan parpol yang menugaskannya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan pentingnya partai politik menyiapkan saksi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

    “Saksi tersebut harus dibekali dengan pemahaman proses pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat dalam seminar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

    Yulianto mengatakan posisi saksi sangat penting untuk partai.

    “Mengkonsolidasi saksi oleh parpol sangat penting, dan diharapkan saksi itu juga untuk kepentingan partai, bukan untuk kepentingan caleg per caleg, karena saksi itu yang mendapat surat mandat dari parpol. Jadi harus yang mengayomi semua calegnya, jangan hanya tertentu saja,” ujarnya.

    Ditambahkannya, harua dipastikan saksi berapa di TPS sejak pembukaan hingga selesai penghitungan suara

    “Jangan pergi setelah ikut pembukaan, ada urusan malah kemudian ditinggal, begitu ketika selesai berita acaranya, dia datang dapat salinannya, ada saja yang begitu, sehingga harus dibekali secara lengkap,” papar Yulianto.

    Kehadiran saksi dari mulai proses pemungutan hingga penghitungan suara sangat penting. Drajat menegaskan peran saksi dan tim sukses berbeda.

    Menurutnya, terpenting adalah kehadiran saksi karena akan mencatat semua peristiwa, kemudian punya data salinan resminya.

    Baca Juga :   7 Remaja Tewas Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Usut Penyebab dan Proses 15 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI