Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan berinisial AG (15).
“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) disebut sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG.
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







