WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua orang saksi kunci dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) diterima permohonan perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keduanya yakni suami istri berinisial R dan N keduanya merupakan orang tua dari Rz, teman David.
Dua saksi tersebut memergoki peristiwa penganiayaan saat David sudah tergeletak tak berdaya dianiaya oleh Mario.
“(Permohonan keduanya) diterima dan diberikan perlindungan (oleh LPSK),” singkat Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Pria yang Ngamuk di Depan Indomaret Rumintin Diamankan Tim Gabungan Polres Tapin
Namun untuk alasan permohonan perlindungan keduanya diterima oleh LPSK belum diungkap untuk saat ini. Termasuk pertimbangan-pertimbangan apa saja yang menjadi penilaian LPSK menerima permohonan perlindungan kedua saksi tersebut.







