WARTABANJAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.
Deportasi terhadap keempat WNA Nigeria karena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay), sementara seorang warga Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).
Wayan Koster menyatakan, perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Itu merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster.
Wayan Koster mengatakan, wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent, dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.
Ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.
“Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.