Ammar Zoni Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Ammar Zoni diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (10/3).
Ammar Zoni diamankan di rumahnya di Sentul pada Rabu, (8/3) malam dengan barang bukti 1 gram sabu.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni meminta maaf pada sang istri, Irish Bella.
"Pertama-tama, saya mau minta maaf kepada istri saya. Maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya."
Baca Juga
Kebakaran di Jalan Kelayan B Banjarmasin Hanguskan Ruma Syaiful
Ia mengakui kesalahannya sebagai pengguna narkoba dan berharap pihak kepolisian bisa menindak banyak pengguna narkoba, agar tidak ada korban seperti dirinya.
"Tapi, sekaligus saya cukup memberanikan diri saya di depan media semuanya, mengakui saya dikenal dengan prestasi saya. Begitu pun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat dan saya tidak takut untuk mengakui saya salah.
Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, semua teman-teman selebriti dan teman-teman media yang ada di sini. Sekaligus saya berterima kasih kepada bapak Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, yang sudah berhasil untuk meminimalisir penegakan drugs di Indonesia.
Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya. Terima kasih."
Kini status Ammar Zoni naik jadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus narkoba jenis sabu bersama sopirnya berinisial M dan rekannya R.
Ammar Zoni terancam pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Jika terbukti bersalah, tidak hanya rehabilitasi, Ammar Zoni juga harus menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (10/3).
Barang bukti 1 gram sabu yang disita, diketahui didapat di daerah Bancos, di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.