Dua Remaja Kelayan A Ditangkap Satres Narkoba di Jalan Pekapuran B

Lebih lanjut, Mars Suryo menuturkan, dari pengakuan Gazali, kelima paket tersebut didapat dari rekannya yang bernama Ahmad Rizkan, yang kemudian juga turut diamankan petugas.

“Ke 5 paket tersebut rencananya akan dijual oleh mereka berdua,” tutur Mars Suryo.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (qyu)

Editor: Erna Djedi