WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Di Kalimantan Selatan, kasus Kekerasan Perempuan dan Anak tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Komisi IV DPRD Kalsel dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalsel di DPRD Kalsel, Rabu (8/3/2023).
Dalam rapat kerja itu, DP3A memaparkan data yang menunjukkan bahwa kasus terbanyak terjadi di Banjarmasin, yakni sebanyak 194 kasus, yang didata dari 2019-2022.
Banyaknya kasus tersebut menjadi sorotan wakil rakyat Komisi IV beserta Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin.
BACA JUGA: Legislator Komisi III DPR RI Minta Kapolri Beri Perhatian Kasus Kekerasan Anak Pejabat Pajak
Untuk itu Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin meminta DP3A untuk membuat inovasi baru bersama stakeholder untuk menekan kasus kekerasan pada perempuan dan anak tersebut.
“Saya minta ke DP3A untuk bisa melakukan kerja sama dengan BRIDA melakukan riset terkait kenapa angkanya meningkat tiap tahun, tidak ada mengalami penurunan. Segera lakukan riset sehingga dari hasil riset akan terbit rencana aksi daerah yang akan disampaikan ke Kabupaten/Kota untuk menurunkan angka-angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengemukakan permasalahan anak yang dipaksa atau terpaksa bekerja, serta keterlibatan anak dalam aktivitas berbahaya.
“Saya pernah melihat anak 11 tahun mengemudikan mobil pemadam kebakaran, dan yang mengangkat selang airnya itu anak 10 tahun. Belum lagi anak yang meminta-minta di jalan yang tentu juga membahayakan, ini harus di atasi,” tegasnya.
Firman Yusi berharap permasalahan tersebut dapat teratasi di tahun yang akan datang.
“Saya harap terprogram, ada pendampingan dalam mengatasinya, misalnya dengan Satpol PP dan lain-lain. Di tahun 2024 saya harap tidak ada lagi anak-anak yang bekerja seperti itu,” tandasnya.
Kepala DP3A Provinsi Kalsel, Adi Santoso, menjelaskan bahwa DP3A telah berupaya untuk menekan angka kasus tersebut dengan membuat beberapa program.
BACA JUGA: Kasus Meningkat Selama 2022, KemenPPPA: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak
”Kami sampaikan bahwa program yang terkait dengan pertanyaan dewan adalah program perlindungan perempuan dan anak. Di 13 Kabupaten/Kota sebenarnya sudah terbentuk unit perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Adi Santoso juga mengatakan DP3A sudah didukung dengan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dari Kementerian PPPA, namun penyerapan dana tersebut hanya termanfaatkan 40 persen.
“Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman Juknis terkait penggunaan DAK sehingga menimbulkan ketakutan terhadap pemeriksaan untuk memaksimalkan penggunaan dana tersebut,” pungkasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
Soroti Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kalsel, Komisi IV Gelar Rapat Bersama DP3A
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com