WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Indonesia disebut darurat kekerasan seksual pada anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan hal tersebut.
Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mencapai 9.588 kasus pada 2022, naik dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023) kemarin mengatakan modus dan faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak beragam.
Di antaranya yang paling ia sorot adalah dampak dari kecanduan menonton pornografi.
Ia banyak menemukan pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh sesama anak karena terpengaruh pornografi.
“Seringkali enggak habis pikir kenapa kasus itu terjadi, enggak habis pikir teman melakukan kekerasan ke temannya, ibu melakukan kekerasan ke anaknya, ayah ke putrinya,” ujarnya.
Menurutnya, semua pihak harus menganggap permasalahan tersebut serius, sehingga bisa menekan atau mencegah kasus serupa terjadi lagi.
“Ini harus bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, marak kekerasan seksual terjadi pada anak.







