BURUAN, Cuma 200.000 Unit! Beli Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta Mulai Tanggal Ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan merealisasikan rencana subsidi untuk pembelian motor listrik.

    Direncanakan, kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik baru ini dimulai 20 Maret.

    Besaran subsidi yang diberikan Rp7 per unit.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyebutkan pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.

    Kata dia, subsidi pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023.

    Motor listrik ini diproduksi di Indonesia.” kata Febrio dalam Konferensi Pers di Kantor di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

    Febrio mengatakan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah.

    Ditanbahkannya, produsen berkomitmen memproduksi l motor sesuai dengan jumlah tersebut.

    “Pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit,” kata.dia.

    Dia melanjutkan, “Ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023. Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM.”

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, program subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.

    “Tanggal 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final,” kata Luhut.

    Baca Juga :   Stand Batola Juara 3 Stand Terbaik Kabupaten di Expo Kalsel 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI