Modus Penjualan Miras di Ruko Panglima Batur Banjarbaru, Buka Pintu Sedikit untuk Layani Pembeli
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Penjualan minuman keras (miras) di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, ternyata sudah lama menjadi keluhan masyarakat sekitar.
Seorang warga berinisial I (47), mengungkapkan warga Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, sudah gerah karena penualan miras itu berada di tengah kota, dan tidak jauh dari tempat ibadah.
"Padahal sudah sering dirazia beberapa kali, tapi tak ada jeranya. Pernah orang nomor satu di Banjarbaru yang melakukan razia sebelumnya, tapi seperti tidak ada efeknya," katanya, Minggu (5/3/2023).
Menurut dia, ruko tersebut tampak sangat rapi melakukan transaksi, dalam kegiatan menjual miras.
Sebab saat melakukan transaksi, penjual hanya membuka pintu besi sedikit saja untuk pembeli.
Baca juga: Heboh Pemilik Rubicon Ahmad Saefudin Honorer di Inafis, Ini Kata Mabes Polri
"Ya sangat disayangkan saja, apalagi saya pernah melihat ada orang membeli miras, sambil membawa anak kecil," ujarnya.
Warga lainnya mengatakan meski tidak tinggal di sekitar lokasi tersebut, namun prihatin ketika melihat anak umur belasan tahun membeli miras di tempat itu.
"Pernah saya lihat selesai belanja di Az Zahra, beberapa anak-anak beli miras botolan, dibungkus plastik hitam," ungkapnya.
Dia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah maupun kepolisian, terhadap aktivitas penjualan miras tersebut.
"Kalau bisa jangan hanya Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) saja yang dijadikan sanksi, karena sudah beberapa kali ditangkap tapi tidak ada jeranya," harap warga Kelurahan Loktabat, Kecamatan Banjarbaru Utara tersebut.
Baca juga: Diduga Rampok ATM Bersenjata Api, Penjaga Tertembak Setelah Bergulat Melawan Pelaku
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Cangkal, Unit Patroli Regu 2 Sat Samapta dan Tim Unit Kecil Lengkap Polres Banjarbaru mengamankan ratusan botol miras.
Dengan total sebanyak 168 botol dan kaleng miras itu diamankan karena dijual tanpa memiliki izin dari Pemko Banjarbaru.
Miras tanpa izin itu dijual di Ruko Gala Tama, yang ada Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.