Modus Penjualan Miras di Ruko Panglima Batur Banjarbaru, Buka Pintu Sedikit untuk Layani Pembeli
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin, mengatakan, bahwa tindakan tersebut mereka lakukan karena tanpa legalitas dari Pemko Banjarbaru.
"Larangan minuman berakohol pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 tahun 2006," katanya, Minggu (5/3/23).
Selain mengamankan miras, pihaknya juga mengamankan dua pelaku penjaga toko, yakni AR dan MH.
"Selanjutnya miras yang berhasil diamankan, kemudian dilakukan penyitaan, sebagai barang bukti dipersidangan," ujar Tajudin.
Dikatakan Tajudin juga bahwa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas peredaran miras tanpa ijin tersebut diagendakan pada hari Selasa (7/3/23) nanti sekitar pukul 10.00 Wita.
"Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti lusa sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru," jelasnya. (ufx)
Editor: Erna Djedi