"Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter dibawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter, sedangkan antena minmal 4 meter, semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut diatas", jelasnya.

Alasan diaturnya batas-batas minimum tersebut semata untuk memastikan keamanan transmisi bagi masyarakat dan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum.

Karena alasan keselamatan tersebut, maka PLN gencar melakukan pemeliharaan melalui identifikasi di lapangan secara berkala. Hal tersebut memang sangat signifikan pengaruhnya, khususnya di Kab. Tapin yang merupakan jalur penting dari GI Asam-asam ke banua anam.

"SUTT di Kabupaten Tapin ini sangat penting karena jalurnya tenaga listrik bagi masyarakat di banua anam dan bahkan terhubung ke Kalteng, maka perlu kami tangani segera apabila ada hambatan-hambatan yang dapat mengancam penyaluran listrik kepada masyarakat", ucapnya.

Selain itu, khusus untuk tanaman tumbuh sebenarnya dapat menyesuaikan dengan jenis tanaman yang tidak terlalu tinggi dan memiliki potensi panen yang lebih cepat, seperti jagung, ubi, sawo atau semacamnya. Sehingga, kedepan tidak berpotensi mengganggu transmisi listrik dibawah jalur SUTT 150 kV.

"Sebenarnya ada banyak macam tanaman yang bisa di tanam dibawah jalur SUTT 150 kV, terutama tanaman yang tidak terlalu tinggi namun masa panennya cepat apabila dibandingkan dengan tanaman tinggi lainnya, diantaranya jagung, ubi atau sawo", jelasnya. (rls)

Baca Juga : Detik-detik Dua Bocah Berjuang Saat Terseret Arus di Kali Cakung, Satu Masih Dalam Pencarian

Editor : Hasby