Bersamaan dengan hal tersebut, Dinsos bersinergi bersama DPMPTSP, yang merupakan lembaga administrasi dari menerima berkas, memproses, menerbitkan izin maupun non perizinan.

“Maka dari itu dalam rangka mewujudkan kondisi kesejahteraan sosial bagi masyarakat, harus dilakukan sinergitas oleh pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal penyelenggaraan PUB dan UGB sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mensyaratkan peningkatan kualitas mutu pelayanan segala bidang termasuk pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Anhar Ihwan, mengatakan tujuan kegiatan tersebut yaitu mensinkronisasi serta koordinasi pada kabupaten/kota dan DPMPTSP yang memberikan perijinan PUB sesuai kewenangannya.

“Juga menyamakan persepsi sesuai Permensos Nomor 8 Tahun 2021, PUB itu berbagai macam cara tetapi tidak dibenarkan apabila PUB mengganggu ketertiban umum seperti PUB di jalan. Selain membahayakan diri yang meminta dan mengganggu kesehatan juga mengganggu pengendara dan membahayakan. Kita sepakati di kabupaten/kota untuk dilarang dan cari cara lain yang bisa dilakukan juga semua harus wajib berizin,” kata Anhar. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi