WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Ratusan botol minuman keras berhasil diamankan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu saat melakukan pengawasan dan penegakan Perda di Bumi Bersujud. Ratusan botol minuman keras itu diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang mengatakan, pengawasan dan penegakan Perda itu pada Minggu (26/2/2023) lalu.
“Ada empat dos kami amankan dari warung kopi di pinggir Jalan Sei Loban dan 13 dos di sebuang warung kopi di Kecamatan Angsana,” kata Anwar Salujang.
Hingga jumlah keseluruhan total miras yang diamankan sebanyak 245 botol.
Kedua warung tersebut telah melakukan pelanggaran Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selanjutnya petugas membawa pemilik warung ke Kantor Satpol PP dan Damkar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Adapun petugas Satpol PP yang melakukan giat pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan perda tersebut terdiri dari Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD), Kasi PPKP, Kasi Binwas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP dan Damkar, serta Staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan. (ddi)
Baca Juga : WASPADA! Siang hingga Malam Banjarmasin Dilanda Hujan Petir, BMKG: Palangkaraya Hujan Ringan Seharian