WARTABANJAR.COM – Resmob Polda Kalsel meringkus pelaku pencurian di di Toko Ana Grosir di jalan. JC. Rangkap, Rt/Rw. 003/000, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Januari 2023 lalu.
Berdasarkan informasi dari hasil rekaman CCTV dengan ciri badan, pakaian, dan wajah dan diinfokan ke jajaran Polres Lamandau serta Polda Kalteng.
Kemudian anggota opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri tersebut berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara.
Baca Juga
Banjir Desa Batu Bini Kabupaten HSS, Warga Waspada
Pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Sat reskrim Polres Lamandau dengan di back up anggota gabungan Resmob Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Unit Resmob Subdit IlI Dit Reskrimum Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengejaran dan berhasil berhasil melakukan penangkapan.
Tim gabungan mengamankan pelaku yang bernama saudara Moch Saet dan Angwari beserta barang bukti sebagai berikut:
- 2 (Dua) buah jaket hudi warna hitam dan abu-abu.
- 2 (Dua) buah topi warna hitam dan coklat.
3.1 (Satu) buah sebo dan satu buah kain penutup muka. - 5 (Lima) unit hand phone.
- 1 (Satu) buah linggis pendek.
- 2 (Dua) buah KTP
7.1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Revo 110
dengan Nopol KH - 1 (Satu) buah BPKB
- 1 (Satu) buah STNK
Sebelumnya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Toko Ana Grosir di Jalan. JC. Rangkap, Rt/Rw. 003/000, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian diketahui saat pemilik toko bangun tidur pukul 05.30 WIB dan menemukan pintu rumah tidak dapat dibuka.
Saat membuka paksa pintu rumah, pemilik toko bersama istri mengecek CCTV dan mendapati sesorang yang tidak dikenal masuk ke dalam toko milik pelapor dan mencongkel pintu kamar penyimpanan rokok

