WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Diduga bandar narkoba, seorang pria bernama Ambri (51) warga Jalan Veteran, Gang Sepakat Jalur I, RT. 25 RW. 02, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin diringkus Satnarkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (21/2/2023).
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Ada 8 paket sabu dengan berat 6,26 gram yang diamankan petugas,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (23/2/2023).
Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak rokok di saku celana pelaku.
Tak hanya sampai di situ, petugas pun menggeledah rumah pelaku lalu kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 1 paket sabu seberat 0,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dari sedotan, dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku,” tambahnya.
Dengan demikian, jika ditotal ada 9 paket sabu yang diamankan petugas.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu
Baca Juga: Duel Kakek di Muna dengan Ular Piton 8 Meter, 3 Tebasan Parang Akhiri Perlawanan Sang Ular Raksasa