WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 51 unit kendaraan roda empat ke atas terjaring razia ODOL (Over Dimensi Over Load) di Jalan Gubernur Soebardjo Lingkar Selatan, Kota Banjarmasin.
Razia ini digelar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin, Selasa (21/2/2023).
Pelaksanaan razia iniSesuai dengan keputusan kemenhub tentang Zero Odol 2023.
Sasaran razia yang dilaksanakan Dishub Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin ini, yakni pemeriksaan kelaikan kendaraan bermotor dan surat-menyurat angkutan barang.
Baca juga: Miliki Satu Botol Miras Bermerek, Warga Pal 18 Digiring ke Rumah Singgah Dinsos
Dengan Target kendaraan-kendaraan besar yang membawa muatan yang melebihi batas kapasitas muatan atau ODOL.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Hj Kusmarini SE ME, mengatakan apabila kendaraan kedapatan membawa muatan yang berlebih akan di tindak berupa E-Tle (elektronik tilang) yang akan di lakukan oleh Polresta Banjarmasin.
“Nantinya surat E-Tle tersebut akan di kirimkan ke pemilik kendaraan,” ucapnya.
Selain itu, adanya penindakan terhadap KIR yang tidak berlaku maka akan di lakukan penindakan sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada saat Pelaksanaan Giat masih banyak di jumpai kendaraan truk atau pikap yang melebihi kapasitas isi yang seharusnya dan juga banyak kedapatan yang tidak memiliki SIM dan KIR yang sudah tidak berlaku lagi.
lancar. Adapun hasil dari kegiatan tersebut terdapat 51 unit yang terjaring, 51 kendaraan.