Miliki Satu Botol Miras Bermerek, Warga Pal 18 Digiring ke Rumah Singgah Dinsos

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang warga di kawasan Jalan A Yani Km 18 (Pal 18) diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Selasa (21/2/2023).

    Dibawanya seorang warga Pal 18 itu, setelah petugas mendapati di rumahnya berjualan minuman berakohol.

    Di rumah itu, petugas menemukan satu minuman berakohol.

    Petugas pun langsung membawa minuman berakohol tersebut beserta pemilik rumah ke mako Satpol PP Banjarbaru.

    Selanjutnya pemilik rumah tersebut dibawa ke Rumah Singgah Berkarakter Dinas Sosial untuk dibina.

    Baca juga: Wujudkan Target Kinerja 2023, Jajaran Satpol PP Kota Banjarbaru dan UPT Damkar Teken PK

    “Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi jual beli minuman keras di salah satu pemukiman di Jalan A Yani Km 18 Banjarbaru,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, dikutip wartabanjar.com, Selasa (21/2).

    Dikatakannya, personel Satpol PP juga melaksanakan kegiatan patroli rutin non yustisi ke beberapa sasaran yakni melakukan pengawasan, penyisiran, pengendalian, sterilisasi dan penertiban PMKS, pedagang kaki lima yang membuka lapak di jalur hijau.

    “Kegiatan bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas agar terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif di wilayah kota Banjarbaru,” tegasnya.

    Dalam giat ini, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Seksi Opsdal melakukan patroli pengawasan dan pemantauan ke lampu merah Km.33, sesampainya di lokasi petugas tidak menemukan adanya aktivitas PMKS Di Lampu Merah tersebut.

    Baca Juga :   300 Paket Sembako Dibagikan Gubernur Kalsel di Desa Gandaria

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI