WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang warga di kawasan Jalan A Yani Km 18 (Pal 18) diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Selasa (21/2/2023).
Dibawanya seorang warga Pal 18 itu, setelah petugas mendapati di rumahnya berjualan minuman berakohol.
Di rumah itu, petugas menemukan satu minuman berakohol.
Petugas pun langsung membawa minuman berakohol tersebut beserta pemilik rumah ke mako Satpol PP Banjarbaru.
Selanjutnya pemilik rumah tersebut dibawa ke Rumah Singgah Berkarakter Dinas Sosial untuk dibina.
Baca juga: Wujudkan Target Kinerja 2023, Jajaran Satpol PP Kota Banjarbaru dan UPT Damkar Teken PK
“Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi jual beli minuman keras di salah satu pemukiman di Jalan A Yani Km 18 Banjarbaru,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, dikutip wartabanjar.com, Selasa (21/2).







