Melihat itu, kemudian saksi melakukan pertolongan kepada korban yang terjatuh di dalam got untuk dibawa ke Puskesmas Sungkai. Tetapi, nyawannya tak tertolong.

"Untuk pelaku kami amankan malam besoknya," kata Iptu M. Alhamidie.

Setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Polsek Simpang Empat dan Resmob Polres Banjar terhadap pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis pisau dengan panjang 32 cm dengan kumpang terbuat dari kulit warna hitam, dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat.

"Pelaku sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," beber Kapolsek. (ufx)

Editor: Erna Djedi