Es Krim Mixue Kini Kantongi Label Halal MUI

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Produk es krim Mixue kini resmi dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mixue merupakan perusahaan waralaba asal China yang menjual es krim dan teh.

Keputusan itu dikeluarkan usai Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal, Rabu (15/2/2023) lalu.

“Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.

Keputusan MUI ini didapatkan setelah kajian terhadap laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Asrorun mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI.

Tak hanya semua bahan yang digunakan halal dan suci, proses produksinya pun dijamin kesuciannya.

Ia pun memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.