Es Krim Mixue Kini Kantongi Label Halal MUI

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Lebih jauh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal untuk Mixue.

Katanya, sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada satu bahannya yang harus ditelusuri, yaitu flavour yang berasal dari China.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.

Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal. (berbagai sumber)

Editor: Yayu