Dispersip Tanah Bumbu Selamatkan Arsip Statis Pemekaran Desa dan Kecamatan

Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 24 ayat 4 butir b bahwa arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari desa.

Ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (ddi)

Baca Juga : Pemprov Kalsel Jelaskan Perihal Kenaikan Biaya Haji

Editor : Hasby