Bakal Dibatasi, Berikut Jenis Kendaraan Diusulkan Pertamina ke DPR Boleh Konsumsi Pertalite

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter.

Kenaikan ini, bertujuan mengurangi beban subsidi negara, akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Setelah BBM yang jadi andalan semua pemilik kendaraan itu dinaikkan banderolnya, pemerintah dikabarkan berencana untuk membatasi pembeliannya.

Nantinya, hanya golongan tertentu saja yang bisa mengisi tangki bensin kendaraannya dengan Pertalite.

Tujuan dari pembatasan tersebut, adalah untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah pada BBM Pertalite sesuai dengan sasaran yang dituju, yakni masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji, mengatakan nantinya aturan pembatasan itu akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, yang saat ini masih terus digodok.