Bakal Dibatasi, Berikut Jenis Kendaraan Diusulkan Pertamina ke DPR Boleh Konsumsi Pertalite

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter.

    Kenaikan ini, bertujuan mengurangi beban subsidi negara, akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia.

    Setelah BBM yang jadi andalan semua pemilik kendaraan itu dinaikkan banderolnya, pemerintah dikabarkan berencana untuk membatasi pembeliannya.

    Nantinya, hanya golongan tertentu saja yang bisa mengisi tangki bensin kendaraannya dengan Pertalite.

    Tujuan dari pembatasan tersebut, adalah untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah pada BBM Pertalite sesuai dengan sasaran yang dituju, yakni masyarakat kalangan menengah ke bawah.

    Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji, mengatakan nantinya aturan pembatasan itu akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, yang saat ini masih terus digodok.

    Baca juga: Jemaah Sudah Lunas Bayar Haji 2023 Tidak Dikenakan Kenaikan Biaya

    Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Tutuka menuturkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati BBM dengan Research Octane Number atau RON 90 yaitu yang dipakai untuk industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

    “Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan Jenis BBM Khusus Penugasan atau bensin RON 90, sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” ujarnya, dikutip Viva, Rabu 15 Februari 2023.

    Baca Juga :   Stand Batola Juara 3 Stand Terbaik Kabupaten di Expo Kalsel 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI