WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Berawal dari nyanyian seorang pembeli, mengantar pria berinisial DP alias Idup (42) berurusan dengan pihak kepolisian di Kabupaten Tabalong.
Idup, yang merupakan warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diamankan jajaran Polsek Bintang Ara dipimpin Iptu Sardi Abdul Karim SPdI, pada Sabtu (11/2/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan diamankannya pelaku DP terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan yang disalahgunakan kemanfaatannya.
”Berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli melihat seorang pria menggunakan sepeda motor yang sedang parkir di tepi jalan umum jurusan Tanjung-Haruai yang terlihat mencurigakan” ungkapnya.
Petugas kemudian memeriksa pria tersebut dan menemukan 1 keping obat merek Seledryl dan 1 keping obat merek Sancodin di saku celana kanannya.
Baca juga: Kebakaran Desa Marindi Haruai Tabalong, Lima Rumah Terdampak Kerugian Capai Setengah Miliar







