WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial AL harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan menggagahi seorang gadis ABG 15 tahun dalam sebuah ruko.
Kasus ini diungkap Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng, dalam press release kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Press Release dilaksanakan di depan Ruang Satreskrim pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasatreskrim. Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/2/2023) sore.
Dalam press release tersebut, Kasatreskrim dengan didampingi para penyidik Unit PPA menyampaikan beberapa hal terkait hasil pengungkapan kasus tersebut, yang diketahui dilakukan oleh tersangka berinisial AL (21) terhadap korbannya.
“AL merupakan pemuda berusia 21 tahun yang saat ini telah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak yang dialami oleh korban yakni anak perempuan berusia sekitar 15 tahun,” tutur Kompol Ronny M. Nababan.
Baca juga: Pasar Wadai Ramadhan Banjarmasin di Siring Menara Pandang, Begini Konsepnya
Kisah pilu yang dialami oleh korban diketahui terjadi pada sekitar Oktober 2022 lalu, yang dilakukan oleh tersangka dengan menyetubuhi korban dalam sebuah rumah toko (ruko) pada wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Tersangka diketahui sudah melakukan tindakan bejatnya terhadap korban sebanyak 6 kali pada sebuah ruko yang menjual snack atau jajanan makanan, yang memang AL dalam kesehariannya bekerja menjaga dan menunggu ruko itu,” terang Kompol Ronny.