6 Kali Gagahi Anak Panti Asuhan di Dalam Ruko, Pemuda 21 Tahun Berurusan dengan Polisi

“Tersangka diketahui sudah melakukan tindakan bejatnya terhadap korban sebanyak 6 kali pada sebuah ruko yang menjual snack atau jajanan makanan, yang memang AL dalam kesehariannya bekerja menjaga dan menunggu ruko itu,” terang Kompol Ronny.

“Sedangkan Korban berstatus sebagai pelajar dan penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan panti asuhan sehingga kasus ini pun akhirnya terungkap dan dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya,” lanjutnya.

Ronny pun mengungkapkan, motif tersangka yang dengan teganya melakukan tindakan tercela tersebut disebabkan karena terlalu sering melihat atau menonton film porno, sehingga mengakibatkan AL merasa ingin melakukannya.

“Lalu untuk modusnya, tersangka merayu korban dengan iming-iming akan dibelikan sesuatu, yang mana setelah korban terpengaruh bujuk rayu itu, AL pun membawa korban masuk ke dalam Ruko dan melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya dan terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi