WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Berawal dari nyanyian seorang pembeli, mengantar pria berinisial DP alias Idup (42) berurusan dengan pihak kepolisian di Kabupaten Tabalong.
Idup, yang merupakan warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diamankan jajaran Polsek Bintang Ara dipimpin Iptu Sardi Abdul Karim SPdI, pada Sabtu (11/2/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan diamankannya pelaku DP terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan yang disalahgunakan kemanfaatannya.
”Berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli melihat seorang pria menggunakan sepeda motor yang sedang parkir di tepi jalan umum jurusan Tanjung-Haruai yang terlihat mencurigakan” ungkapnya.
Petugas kemudian memeriksa pria tersebut dan menemukan 1 keping obat merek Seledryl dan 1 keping obat merek Sancodin di saku celana kanannya.
Baca juga: Kebakaran Desa Marindi Haruai Tabalong, Lima Rumah Terdampak Kerugian Capai Setengah Miliar
Pria tersebut mengaku bahwa barang tersebut baru saja dibeli dari sebuah toko yang berlokasi di desa Mahe Pasar.
“Petugas kemudian menuju toko obat yang dimaksud oleh pria tersebut dan toko obat tersebut diakui milik pelaku DP, disaksikan oleh aparat desa setempat, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan merk Seledryl, Samcodin, dan Neomethor yang disimpan di dalam sebuah toples warna hijau,” beber Sutargo.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa obat-obatan tersebut sengaja dibelinya dari seseorang yang beralamat di pasar Tanjung kelurahan Tanjung.Tabalong, seminggu sebelum yang bersangkutan di amankan oleh Polisi.