WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang Ferdy Sambo Cs kali ini menghadirkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan agenda pembacaan putusan.

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, divonis 15 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"15 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Kuat.

Hal memberatkan, perbuatan Kuat yakni berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan.

Sedangkan hal meringankan yakni Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pertama yang mendapatkan putusan atas kasus pembunuhan berencana ini, disidang Senin (13/2) siang.

Oleh majelis hakim, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Terdakwa kedua yang mendapatkan vonis dari majelis hakim adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri yang menjalani sidang sesaat setelah sang suami mendapatkan vonis, dijatuhi majelis hakim putusan 20 tahun penjara.

Majelis hakim memutus sidang PC pada Senin (13/2) malam.

Sebelumnya PC dituntut oleh JPU 8 tahun penjara. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi