Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim meyakini Kuat Ma’ruf telah menghendaki sekaligus telah menunjukkan unsur kesengajaan sebagai maksud menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).