Batal Pakai KTP, Kemendag Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Beli Minyakita

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Rencana membeli Minyakita batal memakai KTP.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Sabtu (11/2/2023) hal itu dilakukan karena syarat tersebut malah akan merepotkan pedagang dan pembeli.

    Sebagai ganti dari kewajiban penggunaan KTP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

    Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

    Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

    Berikut ini isinya:

    1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

    2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling (dikemas satu paket) dengan produk lainnya.

    3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

    “Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan melalui keterangan resmi.

    Lebih lanjut, ia mengatakan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga.

    Baik DMO dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita.

    Baca Juga :   PLN Manfaatkan Isolator Sebagai Inovasi Media Transplantasi Terumbu Karang Pantai Damba Enggang Borneo Balikpapan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI