WARTABANJAR.COM – Kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap Polresta Palangka Raya, Rabu (8/2/2023).
Konferensi pers berlangsung di depan ruang Unit Jatanras Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna.
Didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Perwira Satreskrim, Wakapolresta menyampaikan tentang penanganan kasus tersebut, yang terjadi di depan sebuah gudang Jalan Pinus Induk, Kota Palangka Raya, pada Hari Minggu (6/11/2022) lalu.
“Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh korban yakni seorang anak perempuan sebut saja Bunga (15) dan tersangka seorang pemuda berinisial MA (21),” ungkap Wakapolresta.
Baca Juga
Breaking News Mobil Tercebur di Jalan A Yani km 4,5 Banjarmasin
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap korban yang statusnya di bawah umur.
Berawal saat korban bertemu dengan tersangka yang baru saja dikenalnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada saat itu, tersangka memegang dan mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluannya tetapi korban tidak mau, setelah itu korban pun diajak oleh tersangka menuju ke belakang gudang di TKP tersebut dan melanjutkan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban.
“Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, MA kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim,” terang AKBP Andiyatna.