Liur Anjing dalam Islam Dinajiskan, Simak Menurut Kajian Kesehatan
Kitab ‘Umdatul Ahkam ditulis oleh ulama dari Mazhab Hanbali yang bernama Abdul Ghani Al-Maqdisi. Syarahnya yang berjudul Ihkamul Ahkam ditulis oleh Ibnu Daqiq Al-Id.
Dalam kitab yang ditahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir, ternyata ada catatan kaki yang menjelaskan landasan ilmiah kenajisan anjing dari sisi kesehatan.
Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah yang dijelaskan dalam kitab tersebut artinya: “Apabila anjing minum dari wadah salah seorang di antaramu, maka basuhlah tujuh kali.”
Dalam riwayat Muslim, yang pertama dengan debu. Hadits di atas sangat jelas menyatakan bahwa perkakas atau bejana yang disentuh atau dijilat oleh anjing dianggap najis dan kandungan di dalamnya juga menjadi najis sehingga harus dibuang.
Lebih lanjut dikatakan bahwa perkakas itu harus dicuci tujuh kali dengan air, yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah.
Mengapa peralatan itu harus dicuci tujuh kali dan apa hikmah di balik pencucian dengan debu atau tanah?
Catatan kaki kitab tersebut menjelaskan berdasarkan tinjauan sains modern sebagai berikut: “Harus jelas bahwa hanya untuk membersihkan sesuatu dari najis (ringan atau sedang), tidak perlu mencucinya sebanyak tujuh kali.
Filosofi membersihkan sesuatu selama tujuh kali (pada najis berat) berbeda dengan penyucian sederhana pada najis lainnya.
Dokter masa kini mengatakan bahwa di sebagian besar usus anjing, ada kuman dan cacing kecil yang ukurannya kurang lebih 4 mm. Cacing ini keluar dari usus bersamaan dengan kotoran dan menempel pada bulu di sekitar anus.
Saat anjing membersihkan tempat ini dengan lidahnya, lidah itu akan kotor dengan organisme ini. Jika seekor anjing menjilati panci atau seseorang mencium anjing itu, seperti yang dilakukan wanita Eropa dan Amerika, kuman ini dipindahkan dari anjing ke panci atau ke mulut wanita itu dan kemudian ke perut. Organisme ini terus bergerak, dan menembus ke dalam sel darah sehingga menyebabkan banyak penyakit mematikan bagi manusia.