WARTABANJAR.COM – Dalam Islam anjing tergolong hewan yang najis, dan bila terkena air liurnya harus disucikan sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah atau debu.
Hal itu pun sering menjadi pertanyaan, kenapa? Baik di kalangan umat Islam, bahkan nonmuslim juga sering mempertanyakannya.
Jika memang Agama Islam adalah agama yang benar, maka akan ada penjelasan logis dan bukti sejarah dari konsep najis anjing yang akan diketahui oleh manusia dari zaman ke zaman.
Bagi umat Islam di Indonesia yang sebagian besar mengikuti Mazhab Syafi’i, kenajisan air liur anjing termasuk ke dalam kelompok najis berat.
Tidak hanya Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali juga memandang status kenajisan air liur anjing dan yang terkait dengannya sebagai najis berat.
Pandangan yang berbeda tentang status najis anjing disampaikan oleh Mazhab Maliki dan Hanafi.
Namun, kedua mazhab tersebut tetap mensyariatkan untuk membasuh air liur
anjing 7 kali dan salah satunya dengan dicampur tanah.
Bahkan, dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, salah satu pandangan dari ulama Mazhab Maliki mengungkapkan alasan logis, yaitu kemungkinan adanya racun di air liur anjing sehingga harus dibasuh 7 kali sebagai kaidah pengobatan.
Para ulama mazhab sebenarnya memiliki pandangan yang sangat jauh melintasi zaman kehidupannya.
Mereka yakin bahwa kelak pendapat-pendapat dalam mazhabnya akan semakin terkuak kebenarannya.
Meskipun ada perbedaan, banyak sekali hikmah yang dapat diperoleh sehingga memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh kaum muslimin.