Liur Anjing dalam Islam Dinajiskan, Simak Menurut Kajian Kesehatan

Saat anjing membersihkan tempat ini dengan lidahnya, lidah itu akan kotor dengan organisme ini. Jika seekor anjing menjilati panci atau seseorang mencium anjing itu, seperti yang dilakukan wanita Eropa dan Amerika, kuman ini dipindahkan dari anjing ke panci atau ke mulut wanita itu dan kemudian ke perut. Organisme ini terus bergerak, dan menembus ke dalam sel darah sehingga menyebabkan banyak penyakit mematikan bagi manusia.

Karena deteksi kuman ini tidak mungkin dilakukan tanpa tes mikroskopis, syariat (hukum Islam) menyatakan air liur anjing sebagai najis dengan perintah umum, dan apapun yang tercemar air liur anjing harus dibersihkan tujuh kali (yang pada suatu waktu harus dengan tanah) untuk memastikan kesuciannya.” (Ahmad Muhammad Syakir, Ihkamul Ahkam Syarah ‘Umdatul Ahkam, [Kairo, Darul Kutub As-Salafiyah: 1955 M], juz I, halaman 74-75).

Saat ini, organisme yang disebut kuman dalam air liur anjing terbukti banyak sekali. Mulai dari virus rabies hingga mikroorganisme lainnya dapat berasal dari liur anjing.

Sedangkan cacing yang dimaksud dalam kutipan di atas adalah cacing pita yang bisa terbawa oleh jilatan anjing dari daerah anusnya ke daerah lain dari tubuhnya seiring kebiasaan anjing menjilati tubuhnya sendiri.

Cacing pita ini dapat berpindah dan menyebar ke makhluk hidup lain di sekitar anjing itu, termasuk manusia. Infeksi cacing pita pada anjing peliharaan maupun anjing liar kerap terjadi.

Kejadian terbaru di Kanada menunjukkan bahwa infeksi cacing pita pada koyote atau serigala prairie (jenis anjing) dapat menimbulkan tumor fatal pada manusia. Kejadian tersebut telah menyebar di daerah Alberta sejak 2012 dan ditengarai dibawa oleh anjing ras Eropa yang masuk ke Kanada.

Infeksi ini menimbulkan tumor pada hati manusia dan dapat menimbulkan kematian hingga 90%.

Sejarah anjing peliharaan dan interaksinya dengan manusia diperkirakan sudah berlangsung sejak 14.000 hingga 32.000 tahun lalu.

Sebuah salinan sejarah dari Bangsa Sumeria kuno telah menetapkan hukum tentang akibat gigitan anjing pada tahun 1930 sebelum Masehi.

Hal ini menunjukkan bahwa risiko kematian dan gigitan anjing telah menjadi hubungan akibat-sebab yang dipastikan bahayanya sejak 4000 tahun yang lalu (Tarantola, 2017, Four Thousand Years of Concept Relating to Rabies in Animals and Humans, Its Prevention and Its Cure, Tropical Medicine and Infectious Disease [2].5).

Konsep penyakit rabies juga dicetuskan oleh ahli pengobatan kuno yang bernama Galen dengan ungkapannya yang menarik.

Galen mencapai simpulan bahwa hanya anjing yang menjadi inang alami rabies dan setetes air liur anjing rabies di kulit manusia dapat menyebabkan hidrofobia pada manusia.

Hidrofobia merupakan kondisi takut terhadap air, padahal umat Islam sangat membutuhkan air untuk bersuci dalam rangka beribadah.

Kedokteran modern membuktikan bahwa reseptor manusia memiliki kesamaan dengan anjing dalam penularan rabies.

Reseptor adalah tempat perlekatan virus pada tubuh yang akan menimbulkan masuknya penyakit.

Kesamaan reseptor inilah yang membuat manusia secara khusus berisiko tertular penyakit dari anjing bila berdekatan dengannya.

Dengan bukti inilah, relevansi ajaran Islam dengan menjauhi anjing bila tidak ada kepentingan yang syar’i memiliki titik temu. Para ahli juga mengemukakan bahwa semua anjing dapat menjadi pembawa penyakit rabies.

Penelitian di Nigeria membuktikan bahwa dalam tubuh anjing yang sehat pun dapat ditemukan antigen virus rabies di liur dan otaknya (Mshelbwala, 2014, Prevalence of Rabies Antigen in the Saliva and Brains of Apparently Healthy Dogs Slaughtered for Human Consumption in Abia State, Nigeria, Department of Veterinary Medicine Ahmadu Bello University, Zaria, Nigeria).

Penelitian di Jepang bahkan menyimpulkan bahwa rabies merupakan penyakit yang tidak akan musnah selama masih ada anjing.

Bukti ilmiah menunjukkan bahwa setelah dinyatakan bebas rabies selama 50 tahun, Jepang kembali kedatangan penyakit itu.

Mereka menyimpulkan bahwa rabies bisa dicegah, tetapi tidak akan hilang. Bahkan untuk penyakit infeksi yang lebih mematikan, seperti sepsis yang bisa menyerang manusia, para ahli bersimpulan bahwa penyakit itu dibawa oleh anjing yang sehat.

Para ahli tidak bisa menghilangkannya dari anjing sehingga mereka harus menganggap bahwa setiap anjing adalah pembawa penyakit mematikan tersebut.

Berdasarkan risiko-risiko yang terdapat pada anjing dan bukti-bukti sejarah tersebut, maka selayaknya kaum muslimin menjauhinya. Namun, sebagai sesama makhluk anjing juga mempunyai hak hidup dan umat Islam wajib memenuhinya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat. Wallahu a’lam bis shawab. Ustadz Yuhansyah Nurfauzi, apoteker dan pakar farmasi, anggota MUI Cilacap, Jawa Tengah. (edj/sumber: NU Online)

Editor: Erna Djedi