WARTABANJAR.COM – Dalam Islam anjing tergolong hewan yang najis, dan bila terkena air liurnya harus disucikan sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah atau debu.
Hal itu pun sering menjadi pertanyaan, kenapa? Baik di kalangan umat Islam, bahkan nonmuslim juga sering mempertanyakannya.
Jika memang Agama Islam adalah agama yang benar, maka akan ada penjelasan logis dan bukti sejarah dari konsep najis anjing yang akan diketahui oleh manusia dari zaman ke zaman.
Bagi umat Islam di Indonesia yang sebagian besar mengikuti Mazhab Syafi’i, kenajisan air liur anjing termasuk ke dalam kelompok najis berat.
Tidak hanya Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali juga memandang status kenajisan air liur anjing dan yang terkait dengannya sebagai najis berat.
Pandangan yang berbeda tentang status najis anjing disampaikan oleh Mazhab Maliki dan Hanafi.
Namun, kedua mazhab tersebut tetap mensyariatkan untuk membasuh air liur
anjing 7 kali dan salah satunya dengan dicampur tanah.
Bahkan, dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, salah satu pandangan dari ulama Mazhab Maliki mengungkapkan alasan logis, yaitu kemungkinan adanya racun di air liur anjing sehingga harus dibasuh 7 kali sebagai kaidah pengobatan.
Para ulama mazhab sebenarnya memiliki pandangan yang sangat jauh melintasi zaman kehidupannya.
Mereka yakin bahwa kelak pendapat-pendapat dalam mazhabnya akan semakin terkuak kebenarannya.
Meskipun ada perbedaan, banyak sekali hikmah yang dapat diperoleh sehingga memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh kaum muslimin.
Hikmah ini terbukti dengan pembahasan status air liur anjing yang semuanya bermuara pada kebenaran ajaran Islam.
Sekadar contoh, status kenajisan anjing dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali ternyata dikuatkan oleh sains modern.
Sebagai landasan ilmiah, sebuah syarah kitab dari Mazhab Hanbali memaparkan alasan logis kenajisan anjing tersebut.
Kitab itu berjudul Ihkamul Ahkam Syarah ‘Umdatul Ahkam yang ditahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir.
Kitab ‘Umdatul Ahkam ditulis oleh ulama dari Mazhab Hanbali yang bernama Abdul Ghani Al-Maqdisi. Syarahnya yang berjudul Ihkamul Ahkam ditulis oleh Ibnu Daqiq Al-Id.
Dalam kitab yang ditahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir, ternyata ada catatan kaki yang menjelaskan landasan ilmiah kenajisan anjing dari sisi kesehatan.
Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah yang dijelaskan dalam kitab tersebut artinya: “Apabila anjing minum dari wadah salah seorang di antaramu, maka basuhlah tujuh kali.”
Dalam riwayat Muslim, yang pertama dengan debu. Hadits di atas sangat jelas menyatakan bahwa perkakas atau bejana yang disentuh atau dijilat oleh anjing dianggap najis dan kandungan di dalamnya juga menjadi najis sehingga harus dibuang.
Lebih lanjut dikatakan bahwa perkakas itu harus dicuci tujuh kali dengan air, yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah.
Mengapa peralatan itu harus dicuci tujuh kali dan apa hikmah di balik pencucian dengan debu atau tanah?
Catatan kaki kitab tersebut menjelaskan berdasarkan tinjauan sains modern sebagai berikut: “Harus jelas bahwa hanya untuk membersihkan sesuatu dari najis (ringan atau sedang), tidak perlu mencucinya sebanyak tujuh kali.
Filosofi membersihkan sesuatu selama tujuh kali (pada najis berat) berbeda dengan penyucian sederhana pada najis lainnya.
Dokter masa kini mengatakan bahwa di sebagian besar usus anjing, ada kuman dan cacing kecil yang ukurannya kurang lebih 4 mm. Cacing ini keluar dari usus bersamaan dengan kotoran dan menempel pada bulu di sekitar anus.







