Rugikan Negara Rp 200 Juta, Sekdes Sambangan Tanah Laut Tersangka Kasus Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Terancam Penjara 20 Tahun
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tanah Laut pada Rabu (22/1/2025) telah menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017 dan 2018.
Tersangka tersebut berinisial IM yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kasus ini mencuat setelah temuan kerugian negara/daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kerugian yang Disebabkan oleh Tersangka
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara/daerah yang cukup signifikan mencapai Rp 200 juta.
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa yang Dilakukan oleh Tersangka IM
Tersangka IM, selaku Sekretaris Desa Sambangan, diduga kuat bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan hasil audit tersebut, terdapat sejumlah temuan yang merugikan negara, di antaranya adalah tersangka melaksanakan semua pengelolaan dana desa sendiri dan diketahui oleh kepala desa, serta tidak lengkapnya bukti pendukung dalam penggunaan anggaran dalam APBDes.
Menurut pihak kepolisian, dalam melaksanakan tugasnya, IM diduga tidak melakukan verifikasi yang benar terhadap dokumen-dokumen pengeluaran dan penerimaan dana desa.
Hal ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan setiap penggunaan dana desa harus didukung dengan bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Peraturan Mendagri Nomor 113 Pasal 24 Ayat 3, dimana sekdes selaku koordinator pelaksana tehnis pengelolaan keuangan desa wajib melaksanakan verifikasi bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Setelah menetapkan IM sebagai tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanah Laut akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran tersangka dalam penyimpangan tersebut.
Pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini.
BACA JUGA: INFO Cuaca Kamis 23 Januari 2025, BMKG: Banjarbaru, Banjar, Batola Berpotensi Cuaca Ekstrem
Kata Kapolres Tanah Laut
Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan profesional, serta berupaya untuk menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang," ujarnya.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan akan ada efek jera bagi oknum yang berani menyalahgunakan dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat pun diharapkan lebih hati-hati dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa untuk mencegah terjadinya hal serupa.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Tanah Laut untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Tanah Laut, dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Kamis (23/1/2025), tersangka akan dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 20 Tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (berbagai sumber)
Editor: Yayu