WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Batola kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu di Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Selasa (21/1/2025). Seorang pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan kali ini, bersama sejumlah barang bukti. Berikut ini rinciannya, dikutip dari laman Polres Barito Kuala, Kamis (23/1/2025): Identitas Pelaku
  • Inisial: SR
  • Umur: 46 tahun
  • Jenis kelamin: laki-laki
  • Alamat: Desa Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan
Barang Bukti yang Disita dari Pelaku
  1. 6 paket narkotika diduga golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram
  2. 1 buah HP merk OPO
  3. 1 paket plastik klip
Kronologi Penangkapan Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas, Iptu Marum mengatakan pengungkapan Narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya seorang pengedar Narkoba di Desa Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut yaitu di sebuah rumah di Jalan Simpang Nyunyah, Desa Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. BACA JUGA: INFO Cuaca Kamis 23 Januari 2025, BMKG: Banjarbaru, Banjar, Batola Berpotensi Cuaca Ekstrem Petugas setelah mengumpulkan bahan keterangan dan mengetahui keberadaan pemilik rumah, langsung menggeledah rumah tersebut yang ditempati oleh pelaku berinisial SR. Petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti seperti yang disebutkan di atas. Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M, melalui KBO Sat Narkoba, Ipda Suryono, S.H., M.H membenarkan pengungkapan ini. "Kini pelaku SR telah diamankan dan beserta barang bukti tersebut di kantor Satres Narkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. Pelaku SR akan diproses hukum dan dipersangkakan dengan Undang- Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber) Editor: Yayu