Kronologi Jemaah Umrah Asal Bati Bati Diadili di Saudi, Terancam Penjara 2 Tahun dan Denda Rp200 Juta
“Bisa melalui jalur diplomasi atau seperti apa, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri, agar berusaha semaksimal mungkin dan sungguh-sungguh melindungi WNI yang mendapat permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami kira ini murni ketidaktahuan jemaah kita tentang aturan hukum di sana,” paparnya.
Yusuf mengungkapkan, ia dan Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, dan Musdalifah serta Padli mewakili pihak keluarga menemui Kemlu.
Yusuf juga meminta Bupati Tala HM Sukamta melalui Biro Hukum atau Kesbangpol memberikan bantuan hukum.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, mengakui sudah menerima surat dari Kepala Desa Bati-Bati Mus Muliadi.
Surat itu, intinya meminta bantuan hukum untuk warga Bati Bati yang tersangdung kasus di Kerajaan Arab Saudi atas nama M Aqlli.
Menurut Yoga, pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan Ketua DPRD Tala, Muslimin, terkait hal ini.
“Kami dari Komisi I dan beberapa anggota DPRD Tala, ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta untuk meminta konfirmasi dan penjelasan tentang apa yang sesungguhnya terjadi pada warga kami Muhammad Aqli. Dan kebetulan saat itu kami langsung bertemu dengan KBRI yang bertugas di Jedah Arab Saudi,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam persidangan pertama yang pada 24 Januari 2023, Muhammad Aqli dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 riyal l atau senilai Rp200 juta. Dan itu tidak bisa digantikan dengan hukuman kurungan.
Yoga mengatakan, Muhammad Aqli bersumpah tidak mengakui apa yang dituduhkan.
"Kami meminta langsung kepada Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pendampingan intensif kepada warga Bati-bati agar mendapat pembelaan yang optimal," ujarnya.
“Melalui KBRI di Jeddah, Kemenlu sudah menunjuk DBS Lawyer untuk membela Muhammad Aqli dalam proses peradilan di Kerajaan Arab Saudi,” sambung Yoga. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi