WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Seorang pria jemaah umrah asal Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terancam hukuman dua tahun dan denda Rp200 juta oleh pengadilan Arab Saudi.

Jemaah umrah bernama Muhammad Aqli Ahmad itu, ditangkap pihak keamanan Arab Saudi saat masuk ke dalam rombongan jemaah wanita Arab.

Namun, terungkap masuknya Aqli ke rombongan jemaah wanita Arab Saudi itu bukanlah karena kesengajaan.

Anggota DPRD Tala Yusuf AR yang mendapat cerita tentang penangkapan ini, mengungkapkan kronologi penangkapan Aqli.

Dikatakannya, kejadiannya pada November lalu Muhammad Aqli berangkat bersama travel umrah di Banjarmasin.

Semua proses ibadah berjalan lancar hingga menjelang kepulangan.

"Saat itu, Alqi meminta izin kepada rombongan untuk mencium hajar aswad," kata Yusuf.

Saat Alqi kembali berkumpul dengan rombongan, ia tidak menemukan istrinya.

Ternyata, dari sesama jemaah diketahui istri Aqli menyusul suaminya itu saat hendak mencium hajar aswad.

Aqli pun kemudian kembali menuju Ka'bah untuk mencari istrinya, namun tidak bertemu.

Hampir setiap sudut ia cari, namun tetap tidak menemukan istrinya.

Hingga Aqli pun tersasar ke rombongan jemaah umrah wanita Arab Saudi.

Saat itu petugas melihat keberadaan Aqli di antara jemaah wanita Arab Saudi langsung menangkapnya kemudian dijebloskan ke penjara.

"Penangkapan didasarkan aturan yang berlaku di Saudi bahwa melanggar aturan untuk tidak memasuki area jemaah umrah khusus wanita Arab Saudi," ujar Yusuf.

Yusuf mengungkapkan, ternyata hingga dua hari setelah penangan Aqli pihak travel tidak melaporkan ke KBRI.

Semestinya, tandas dia, 1x 24 jam apabila terjadi hal seperti ini, travel wajib melaporkan ke KBRI. "Di sinilah keteledoran,” ujar dia.

Yusuf mengatakan, pihak DPRD Tala telah meminta Kementerian Luar Negeri untuk membela atau membebaskan M Aqli.