Korban Tewas Jadi Tersangka, DPR Minta Polri Profesional Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyesalkan penanganan yang tidak profesional atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra, akibat ditabrak seorang pensiunan Polri pada 6 Oktober 2022.

    Taufik mempertanyakan penetapan tersangka terhadap korban yang telah meninggal dunia yang kemudian dihentikan perkaranya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.

    “Selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu juga tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban. Terlebih pihak keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari pihak yang menabrak bahkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga-pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik,” ungkap Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).

    Meski telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu meminta Polri menangani kasus tersebut secara transparan, akuntabel dan berkeadilan.

    Ia mendesak agar dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan pihak keluarga dan/atau kuasa hukumnya.

    “Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis berlandaskan nilai kemanusiaan. Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini,” tegas Anggota DPR RI yang juga alumnus Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI itu.

    Baca Juga :   Pembelajaran Tegas! Kapolri Copot Kapolres Ngada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI