Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Diketahui, lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma; CV Chemical Samudera; PT Tirta Buana Kemindo; CV Anugrah Perdana Gemilang; serta PT Fari Jaya Pratama.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal itu terjadi akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. (edj)
Editor: Erna Djedi







