Dirjen Imigrasi Aktifkan Kembali Autogate di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Pelintas cukup memindai halaman biodata paspor pada mesin yang tersedia, setelah itu mengarahkan wajah ke kamera pengenal wajah (face recognition).

Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik.

Selain memberi pengalaman pelayanan tanpa kontak, kamera pengenal wajah pada
mesin ini juga terhubung dengan sistem pencegahan dan penangkalan Imigrasi untuk
mendukung penegakan hukum keimigrasian.

Selain fasilitas autogate, Dirjen Imigrasi juga meresmikan pengoperasian Unit
Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) di lantai 4, area perkantoran dan Gedung
Parkir Terminal 3 Internasional.

Layanan ini buka setiap hari Senin-Minggu pukul 08.00 – 11.30 WIB.

“Ruang khusus layanan percepatan paspor ini dibuka dengan mempertimbangkan
tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan ini, namun ketersediaan ruang di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terbatas,” tuturnya. (brs/*)

Editor: Yayu